Apa Hukum Kredit Segitiga?

Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?

Jazzakumullahu khair

Dari: Jumardi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Ini termasuk transaksi kredit segitiga. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:

Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.

Hukum Kredit Langsung

Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

Pertama, firman Allah,

“>يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.

Kedua, hadis dari Aisyah radhialahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)

Ketiga, hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).

Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.

Adapun hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)

Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara ‘inah.

Jual beli ‘Inah adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit. Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.

Hukum Kredit Segitiga

Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:

Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.

Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?

Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.

Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:

Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.

Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama.” (HR. Muslim)

Kedua, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.

Kesimpulannya
Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta. Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.

Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq ‘alaihi)

Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya pen.).” (Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)

Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan, dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga leasing atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.

Untuk mempermudah memahaminya, silahkan lihat ilustrasi gambar di bawah ini:

1. Kredit segitiga halal

Kredit Segitiga yang Halal

2. Kredit segitiga haram
Kredit Segitiga yang Haram

Keterangan di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini, majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah. Edisi 26 hakikatnya adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis praktik riba di bank syariah.

Masbuq – Shalat

Selasa, 14/02/2012 12:40 WIB | Arsip | Cetak Kirim Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz,

Saya hendak bertanya berkaitan dengan hukum sholat berjama’ah, seperti tersebut dibawah ini:

1. Seseorang sedang sholat sunnah atau sholat fardhu sendirian, kemudian datang seseorang menjadi makmum dengan mengikuti orang yang sedang sholat sendirian tersebut. Bagaimana hukum perubahan niat sholat seperti ini?

2. Seorang makmum masbuq sedang menggenapkan bilangan rakaatnya, kemudian datang seseorang menjadikan makmum yang sedang menggenapkan rakaatnya tersebut menjadi imam. Apakah hal ini diperbolehkan?

3. Dua orang makmum masbuq (si A dan B) mengimami imam yang sama. Setelah imam tersebut mengucapkan salam, makmum masbuq B kemudian mundur dan mengangkat imam dari makmum masbuq A seolah – olah seperti estafet. Apakah hal ini diperbolehkan?

4. Apabila kondisi kasus no. 2 diperbolehkan, maka mana yang lebih utama bila ada dua orang yang masbuq, apakah dua orang tersebut mengangkat imam dari makmum masbuq itu atau mereka berdua mendirikan sholat jama’ah yang baru.

Semoga ustadz mampu memberikan petunjuk (dalil-dalil) atas kebiasaan sholat berjama’ah yang sering kita temui di atas.

Jazakallah khairan katsirah.

dimasd
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Dimas yang dimuliakan Allah swt

Merubah Niat Saat Shalat

Sebagaimana diketahui bahwa tempat niat adalah hati dan tidak disyariatkan untuk melafazhkanyna. Jika seorang tengah melaksanakan shalat sunnah sendirian kemudian datang orang lain bermakmum dibelakangnya maka tidak perlu baginya untuk merubah niatnya dari shalat sunnah menjadi wajib. Dan tetaplah dirinya melakukan shalat sunnah hingga selesai meskipun dibelakangnya terdapat orang yang bermakmum dengannya. Dan shalat keduanya sah sesuai dengan niat masing-masing.

Imam an Nawawi didalam kitabnya “Al Majmu – 4/112)” menyebutkan pendapat al Mawardi tentang perpindahan shalat kepada shalat menjadi beberapa bagian :

Berpindah dari nafilah kepada fardhu maka ia tidak mendapatkan salah satupun dari keduanya.
Berpindah dari nafilah rawatib kepada nafilah rawatib seperti dari witir ke sunnah fajar maka ia tidak mendapatkan salah satu dari keduanya.
Berpindah dari nafilah kepada fardhu maka ia tidak mendapatkan salah satu dari keduanya……

Adapun jika seseorang melaksanakan shalat fardhu munfarid (sendirian) lalu datang orang lain bermasbuq kepadanya maka tidak perlu baginya merubah niat shalat menjadi jamaah karena pada dasarnya shalat imam seperti shalat sendirian dalam hal niat dan tidak diwajibkan baginya berniat jamaah walaupun ia menjadi imam setelah sebelumnya memulai shalatnya dengan munfarid. Berbeda dengan makmum yang diharuskan berniat jamaah dikarenakan shalatnya berhubungan dengan shalat imam, demikian disebutkan didalam Fatawa al Azhar IX/186.

Imam Bukhari meriwayatan dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku (Maimunah binti Al Harits), isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersamanya karena memang menjadi gilirannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat isya`, lalu beliau pulang ke rumahnya dan shalat empat rakaat, kemudian tidur dan bangun lagi untuk shalat.” Ibnu Abbas berkata, “Beliau lalu tidur seperti anak kecil (sebentar-sebentar bangun) -atau kalimat yang semisal itu-, kemudian beliau bangun shalat. Kemudian aku bangun dan berdiri si sisi kirinya, beliau lalu menempatkan aku di kanannya. Setelah itu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat, kemudian tidur hingga aku mendengar dengkurannya, kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat subuh.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak disyaratkan bagi seorang imam berniat dengan niat imam sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang telah memulai shalatnya sendirian lalu datang Ibnu Abbas untuk shalat berjmaah bersamanya.

Menjadikan Imam Seorang yang Masbuq

Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang menjadikan imam seorang yang tadinya masbuq. Para ulama Maliki berpendapat bahwa tidak sah seorang bermakmum dengan seorang yang masbuq sementara orang yang masbuq itu telah mendapatkan satu rakaat bersama imamnya tadi namun jika orang yang masbuq itu tidak mendapatkan satu rakaat pun dari imamnya maka shalat orang yang bermakmum kepadanya sah.
Sementara para ulama Hanafi mengatakan bahwa tidak sah shalat yang bermakmum dengan seorang yang masbuq baik orang yang masbuk itu mendapatkan satu rakaat atau kurang dari itu bersama imamnya tadi.

Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa tidak sah bermakmum dengan seorang makmum selama ia menjadi makmum, jika bermakmum dengan makmum setelah imamnya salam atau setelah dia berniat memisahkan diri darinya (imam tersebut) maka sah bermakmum dengannya dan ini pada shalat selain shalat jumat, adapun pada shalat jumat maka tidak sah bermakmum dengannya. Sementara pendapat para ulama Hambali seperti pendapat Syafiiyah. (Fiqih al Madzahib al Arba’ah)

Berdasarkan pendapat para ulama Syafii dan Hambali maka sah shalat seorang yang bermakmum dengan orang yang masbuq dan tetap mendapatkan pahala jamaah. Meskipun sebaiknya tidak melaksanakan shalat dibelakang seorang yang masbuq dalam rangka keluar dari perbedaan para ulama diatas.

Imam Seorang yang Masbuq bagi Seoragn Masbuq Lainnya

Adapun seorang yang tadinya sama-sama masbuq dengan imam yang sama kemudian setelah imam salam lalu seorang diantara mereka menjadi imam bagi orang yang tadinya sama-sama bermasbuq dengan imam tersebut maka kebanyakan ulama melarang hal demikian.

Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 5494 menyebutkan bahwa apabila imam telah mengucapkan salam dari shalatnya dan salah seorang dari dua orang yang mabuq ingin menjadi imam—diantara mereka berdua—setelah salam untuk menyempurnakan sisa shalat mereka berdua maka dalam permasalahan ini terdapat dua pandangan dikalangan para ahli ilmu.

Dan kebanyakan fuqaha melarang hal demikian dan yang lebih utama bagi mereka berdua adalah menyempurnakan shalatnya masing-masin setelah imam (mereka) mengucapkan salam dan tidak perlu menjadikan salah seorang dari mereka berdua imam bagi yang lainnya karena setiap dari mereka berdua telah mendapatkan keutamaan jamaah dengan paling tidak mendapatkan satu rakaat bersama imam mereka.
Wallahu A’lam

Keberadaan Cincin Nabi Sulaiman

ASSALMU`ALAIKUM WR.WB

Pak apakah benar nabi Sulaiman memiliki sebuah cincin yang memiliki sifat-sifat ALLAH SWT. sehingga yang memakai cincin tersebut dapat menjadi raja. (maaf mungkin saya kurang pengetahuan)

saya pernah membaca sebuah novel yang berjudul “RAJA JIN” dalam novel tersebut memang tentang cincin tersebut disebutkan. Tapi novel tersebut-kan fiksi. mohon jawabannya!

WASSALAMU`AlAIKUM WR.WB

Near (Masih Belajar)
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Wahab bin Munbih mengatakan bahwa cincin Sulaiman as berasal dari langit yang memiliki empat sisi. Diantara sisinya tertulis kata “Laa Ilaha Illallahu Wahdahu Laa Syariika Lahu Muhammadun Abduhu wa Rosuuluhu, artinya : ‘Tidak ada tuhan selain Allah tidak ada sekutu bagi-Nya. Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya” Pada sisi kedua tertulis,”Allahumma Maalikal Mulki Tu’til Mulka Man Tasya wa Tanzi’ul Mulka Man Tasya wa Tu’izzu Man Tasya wa Tuzillu Man Tasya, artinya : ‘Wahai Allah Raja yang memiliki kerajaan, Engkau berikan kekuasaan kepada yang Engkau kehendaki, Engkau cabut (kekuasaan) dari orang yang Engkau kehendaki, Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki” Pada sisi ketiga tertulis,”Kullu syai’in Haalikun Illalloh. Artinya : ‘Segala sesuatu akan musnah kecuali Allah.” Dan pada sisi keempat tertulis,”Tabarokta Ilahiy Laa Syariika Laka. artinya : ‘Maha suci Engkau wahai Tuhanku yang tidak ada sekutu bagi-Mu.” Cincin tersebut memiliki cahaya yang bersinar yang apabila dikenakan maka akan berkumpul para jin, manusia, burung, angin, setan dan awan.

Dia juga mengisahkan bahwa suatu hari Sulaiman hendak berwudhu maka ia menyerahkan cincinnya itu kepadanya (budak perempuannya yang bernama Aminah). Ketika itu ada jin yang bernama Sokhr yang mendahului Sulaiman masuk ke tempat wudhu dan bersembunyi dibalik pintu. Tatkala Sulaiman memasuki tempat wudhu untuk menunaikan keperluannya lalu setan itu keluar dari dalam tempat wudhu dengan menyerupai wajah Sulaiman sambil mengibas-ngibas jenggotnya yang bekas wudhu dan tidak berbeda sama sekali dengan Sulaiman dan mengatakan –kepada Aminah,”Cincinku wahai Aminah.” Aminah pun memberikan cincin tersebut kepadanya dan dia meyakini bahwa ia adalah Sulaiman maka cincin itu pun berada di tangannya. Lantas dia pun duduk di singgasana Sulaiman sehingga golongan burung, jin, setan pun tunduk kepadanya.

Tak berapa lama Sulaiman as selesai berwudhu dan mengatakan kepada Aminah,”Cincinku.” Aminah pun bertanya,”Siapa anda?” Dia menjawab,”Aku Sulaiman bin Daud.” Dan tampak terdapat perubahan pada penampilannya. Aminah berkata,”Engkau bohong, sesungguhnya Sulaiman telah mengambil cincinnya dan saat ini dia tengah duduk di singgasanan kerajaannya.” Maka tahulah Sulaiman bahwa dia telah mendapati suatu kesalahan.” (Mukhtashor Tarikh Dimasyq juz III hal 379)

Wahab bin Munbih juga menjelaskan bahwa pada saat Sulaiman ke kamar kecil maka setan yang menyerupai Sulaiman mendatangi budak perempuannya tanpa ada kecurigaan darinya. Setan itu lalu mengambil cincin tersebut darinya, meletakkannya di jarinya dan langsung pergi ke istana Sulaiman serta duduk diatas singgasananya. Berdatanganlah para tentaranya dari golongan manusia, jin dan burung dan mereka semua berdiri dihadapannya sebagaimana biasanya. Mereka menyangka bahwa ia adalah Sulaiman.

Tatkala Sulaiman keluar dari kamar kecil dan meminta cincin dari budak perempuannya itu lalu budak perempuan itu melihat kearahnya dan tampak terdapat perubahan didalam penampilannya. Budaknya pun bertanya,”Siapa kamu?” Dia menjawab,”Aku Sulaiman bin Daud.” Budak itu berkata kepadanya,”Sulaiman telah mengambil cincinnya, dia sudah pergi dan duduk diatas singgasananya.” Sulaiman pun menyadari bahwa setan telah memperdayai budak perempuannya dan mengambil cincin darinya.

Kemudian Sulaiman pun berlari ke padang tandus hingga pada suatu ketika ia merasa sangat lapar dan dahaga. Dan terkadang ia meminta kepada orang-orang agar memberikannya makanan sambil mengatakan,”Aku Sulaiman bin Daud.” Namun orang-orang tidak mempercayainya. Sulaiman berada dalam keadaan lapar dan tanpa tutup kepala ini selama 40 hari.

Sampailah Sulaiman di tepi pantai dan dia menyaksikan sekelompok nelayan lalu ia pun menghampiri dan bekerja bersama mereka sebagai seorang nelayan. Kemudian Asif bin Barkhoya berkata,”Wahai orang-orang Bani Israil sesungguhnya cincin Sulaiman telah dicuri oleh sekelompok setan dan sesungguhnya Sulaiman telah pergi dengan ketakuan diwajahnya.” Tatkala setan yang duduk di singgasana itu mendengar perkataan tersebut maka ia pun pergi menuju lautan dengan perasaan takut dan membuangnya. Cinicin yang dibuang itu lalu dimakan oleh ikan salmon yang kemudian ikan itu dijaring oleh Sulaiman dengan izin Allah swt.

Dan ketika Sulaiman menyembelih perut ikan tersebut maka ia mendapati cincinnya berada didalamnya lalu dia pun memakainya di jarinya dan bersujud syukur kepada Allah swt. Setelah itu dia kembali ke singgasananya dan duduk diatasnya sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :

وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمَانَ وَأَلْقَيْنَا عَلَى كُرْسِيِّهِ جَسَدًا ثُمَّ أَنَابَ

Artinya : “dan Sesungguhnya Kami telah menguji Sulaiman dan Kami jadikan (dia) tergeletak di atas kursinya sebagai tubuh (yang lemah karena sakit), kemudian ia bertaubat.” (QS. Shaad : 34) – (Bada’i az Zuhur fii Waqo’i ad Duhur juz I hal 85)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc.

Mandi Junub dan Hubungan Suami Isteri

Rabu, 28/07/2010 14:31 WIB | email | print | share

Assalamualaikum,

Saya ingin bertanya, cara mandi hadast besar/junub/setelah selesai melakukan hub suami istri bagaimana? apakah harus kepala (rambut) di sampo-in(keramas) ?

Ketika haid, rambut saya rontok, apakah setelah haid saya harus mencuci rambut saya yg rontok bersamaan dengan keramasnya saya?

Sebab2 yang mewajibkan mandi setelah hub suami istri apa saja?Jika kita hanya memegang (tanpa memasukkan alat kelamin ) tapi salah satu di antara kita ada yg keluar cairan sedikit, apa itu di haruskan mandi juga?

Tolong dong ustadz, di jelaskan sedetailnya ttg mandi ini termasuk niatnya juga ( jika ada). karena pengetahuan saya masalah ini sangat kurang.

Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.

nn
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Rukun-Rukun Mandi

Mandi yang disyariatkan tidaklah mencapai hakikatnya kecuali jika memenuhi dua perkara berikut :

1. Niat, karena inilah yang membedakan ibadah dengan adat kebiasaan. Niat adalah pekerjaan hati. Adapun kebiasaan kebanyakan orang yang melafazhkan niat maka ia adalah perkara bid’ah yang tidak disyariatkan, harus dijauhkan dan dihindari.

2. Membasuh seluruh anggota tubuh, berdasarkan firman Allah swt :



Artinya : “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah : 6)

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

Yang dimaksud dengan suci adalah mandi, sebagaimana dijelaskan pula didalam firman-Nya yang lain :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (QS. An Nisaa : 43)

Sunnah-Sunnah Mandi
Disunnahkan bagi seorang yang mandi untuk memperhatikan perkara-perkara yang pernah dilakukan Rasulullah saw saat mandi dan memulainya dengan :

1. Mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali

2. Kemudian membasuh kemaluannya

3. Kemudian berwudhu secara sempurna sepertihalnya wudhu ketika ingin melaksanakan shalat. Diperbolehkan baginya mengakhirkan membasuh kedua kakinya hingga selesai mandi apabila dirinya mandi dengan bejana atau sejenisnya.

4. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-nyelangi rambur agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya.

5. Kemudian mengalirkan ait ke seluruh badan dengan memulai sebelah kanannya lalu sebelah kirinya tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusat dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok.


Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Nabi saw mandi hadas karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sehingga rata. Hingga ketika selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Didalam riwayat lain dari keduanya (Bukhori dan Muslim),”Kemudian beliau menyelang-nyelangi rambutnya dengan kedua tangannya hingga kulit kepala terasa basah maka beliau menyiramkankan air keatas kepalanya sebanyak tiga kali.”

Dari Bukhori dan Muslim juga dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah saw mandi karena junub, maka beliau meminta air pada bejana, lalu beliau mengambil air dengan telapak tangannya, beliau memulainya dengan bagian kanan kepalanya kemudian kiri, kemudian mengambil air dengan kedua telapak tangannya dan disiramkan diatas kepalanya.”

Dari Maimunah berkata,”Saya menyediakan air mandi untuk Nabi saw lalu beliau menuangkan air itu kepada kedua telapak tangan dan membasuhnya sebanyak dua atau tiga kali. Setelah itu beliau menuangkan air dengan tangan kanan kepada tangan kirinya lalu membasuh bagian kemaluannya dan menggosokkan tangannya ke tanah, lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Setelah itu, barulah beliau membasuh kepalanya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiramkan ke seluruh tubuhnya. Lalu beliau bergeser dari tempatnya dan membasuh kedua telapak kakinya.” Maimunah mengatakan,”Lalu aku membawakan sehelai handuk, tetapi beliau cukup menepis air yang terdapat pada tubuhnya dengan tangannya saja.” (HR. Jama’ah)

Cara mandi bagi seorang wanita sama dengan cara mandi bagi seorang pria. Akan tetapi kaum wanita tidak diwajibkan baginya menguraikan ikat rambutnya dengan syarat air tersebut dapat masuk kedalam pangkal rambutnya, berdasarkan hadits Ummu Salamah berkata,”Ada seorang wanita ang bertanya kepada Rasulullah saw,”Ikatan rambutku sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya jika hendak mandi junub? Nabi saw menjawab,”Cukuplah engkau menuangkan air ke atasnya sebanyak tiga kali. Setelah itu hendaklah engkau menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian berarti engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi yang mengatakannya sebagai hadits hasan shahih) –(Fiqhus Sunnah juz I hal 74 – 75)

Dan tidak ada keharusan bagi seorang yang mandi hadats untuk menggunakan sampo atau sabun. Begitu pula dengan rambut yang rontok dari seorang wanita yang haid maka tidak ada dalil yang menjelaskan wajib baginya mencuci rambut itu bersamaan dengan keramasnya.

Adapun sebab-sebab yang mewajibkan seseorang mandi adalah :

1. Keluar mani disertai syahwat baik pada waktu tidur maupun terjaga, laki-laki maupun wanita. Ini pendapat para fuqaha pada umumnya, berdasarkan hadits Abu Said bahwa Rasulullah saw bersabda,”Air mani itu mewajibkan mandi.” (HR. Muslim)

2. Pertemuan dua alat kelamin, yaitu memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita walau tidak sampai keluar mani, berdasarkan firman Allah swt :

Artinya : “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah : 6)

Syafi’i mengatakan,”Menurut bahasa Arab pada hakikatnya maksud junub itu adalah pertemuan kelamin laki-laki dan perempuan walaupun tanpa disertai dengan orgasme.”

Dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jika seseorang telah berada diantara anggota tubuh yang empat—kedua tangan dan kedua kaki istrinya—lalu menyetubuhinya maka ia wajib mandi, baik keluar mania tau tidak.” (HR. Muslim dan Ahmad)

3. Terhenti dari haidh dan nifas, berdasarkan firman Allah swt :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

4. Jika seorang muslim meninggal dunia maka wajib dimandikan berdasarkan ijma ulama.

5. Orang kafir jika masuk islam.

Tsumamah al Hanafi ditawan oleh kaum muslimin. Nabi saw mendatanginya di waktu pagi. Beliau bersabda,”Apa keinginanmu, wahai Tusamamah? Jawabnya,”Jika engkau membunuhku maka engkau telah membunuh orang yang berdamai. Jika engkau membebaskanku maka engkau telah membebaskan orang yang tahu berterima kasih. Jika engkau menghendaki harta maka kami akan memberikan kepadamu berapapun yang engkau pinta. Para sahabat Rasulullah saw menginginkan tebusan, mereka berkata,”Apa manfaatnya jika kita membunuhnya?’ Pada hari berikutnya, Rasulullah pun lewat lagi. Lalu Tsumamah masuk islam. Ia pun dibebaskan dan Nabi saw memerintahkan Tsumamah agar dibawa ke kebuh Abu Thalhah dan disuruh supaya dia mandi di sana. Tsumamah pun mandi dan mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat. Nabi saw bersabda,”Saudara kalian ini islamnya baik.” (HR. Ahmad, namun sumbernya dari Bukhori dan Muslim)—(Fiqhus Sunnah juz I hal 64 – 67)

Sedangkan terhadap suami istri yang berhubungan namun tidak sampai terjadi pertemuan kedua kelaminnya (alat kelamin pria tidak dimasuk kedalam alat kelamin wanita), hanya sekedar saling menyentuhnya maka tidaklah diwajibkan bagi keduanya mandi, berdasarkan ijma’ ulama.

Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/cara-dan-sebab-mandi-hadast-besar-junub-stlh-bhubungn-suami-istri.htm